Wednesday, 25-06-2014
Terpidana Korupsi Rp 11, 9 M Ditahan di Lapas Abepura
75 Views
Jayapura (Sulpa) – Setelah tertunda beberapa waktu Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura secara resmi menahan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Mappi, Buce D. Bakorumbawa, terdakwa korupsi anggaran DPRD Jayapura tahun 2006 sebanyak Rp 11,9 Miliar ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Abepura untuk menjalani 8 tahun masa hukuman sesuai putusan dari Mahkamah Agung (MA).
Buce ditangkap beberapa hari lalu di Kabupaten Mappi bekerja sama dengan Satuan Reskrim Polres Mappi.
”Jadi kami hanya eksekutor saja, karena yang melakukan penangakapan dari kepolisian di Mappi, penangkapan kepada Buce karena adanya penolakan kasasi yang diajukan terdakwa kepada Mahkamah Agung, dari MA malah menaikkan vonis terdakwa Buce menjadi 8 tahun penjara, untuk kita lakukan perintah penahanan,” kata Piet Nahumury, Kasi Pidsus Kejari Jayapura, Selasa (24/6/2014) di halaman Mapolda Papua usai serah terima terdakwa dari kepolisian.
Piet mengatakan, dalam kasus ini, Buce diganjar pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. ”Terdakwa Buce ada di Polda Papua, dan penyerahannya akan dilakukan sekarang dari Satgas Anti Korupsi, yang kemudian kami akan langsung bawa ke Lapas,” tegas dia.
Pengadilan Negeri Jayapura telah menjatuhkan vonis penjara kepada Buce selama tiga tahun pada 21 September 2011.
Terdakwa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), namun ditolak, yang kemudian MA menambah vonis hukuman menjadi 8 tahun penjara. (B/ASH/R3/LO3)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar