Sabtu, 9 Agustus 2014 16:19 WIB | 4.019 Views
Jayapura (ANTARA News) -Kepolisian Daerah (Polda) Papua mengungkapkan bahwa salah seorang jurnalis Prancis, Valentina Burrot (29 ), yang ditangkap polisi di Wamena memiliki paspor ganda, yakni paspor sipil dan dinas.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua Kombes Pudjo ketika dihubungi ANTARA News di Jayapura, Sabtu, membenarkan paspor Valentina Burrot salah satunya merupakan paspor dinas yang dikeluarkan saat bertugas di Kedutaan Perancis di Tel Aviv, dan keduanya masih berlaku.
Valentine juga mengaku masih bekerja di Arte TV Prancis, namun penyidik tidak menemukan kartu pers milikinya.
Sebaliknya, Thomas Charles Dandois (40) yang ditangkap bersamaan ternyata kartu pers yang dimiliki telah habis masa berlakunya sejak 2006, kata Pudjo.
Polisi saat ini menyita barang bukti berupa hasil rekaman atau liputan saat di Jayapura dan Wamena.
Keduanya masuk ke Indonesia menggunakan visa turis, namun mereka meliput kegiatan kelompok bersenjata di Papua, katanya.
"Polisi sudah menyita berbagai barang bukti rekaman video peliputan di Lanny Jaya dan Wamena, kemudian rekaman suara dan juga data telepon milik keduanya," jelas Pudjo.
Kedua warga Perancis itu ditangkap di salah satu hotel di Wamena, Rabu (6/8) dan Kamis (7/8). Keduanya pada Jumat malam (8/8) sekira pukul 23.30 WIT diserahkan ke Imigrasi Jayapura, karena antara lain dikenai pasal pidana pelanggaran izin keimigrasian. (*)
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua Kombes Pudjo ketika dihubungi ANTARA News di Jayapura, Sabtu, membenarkan paspor Valentina Burrot salah satunya merupakan paspor dinas yang dikeluarkan saat bertugas di Kedutaan Perancis di Tel Aviv, dan keduanya masih berlaku.
Valentine juga mengaku masih bekerja di Arte TV Prancis, namun penyidik tidak menemukan kartu pers milikinya.
Sebaliknya, Thomas Charles Dandois (40) yang ditangkap bersamaan ternyata kartu pers yang dimiliki telah habis masa berlakunya sejak 2006, kata Pudjo.
Polisi saat ini menyita barang bukti berupa hasil rekaman atau liputan saat di Jayapura dan Wamena.
Keduanya masuk ke Indonesia menggunakan visa turis, namun mereka meliput kegiatan kelompok bersenjata di Papua, katanya.
"Polisi sudah menyita berbagai barang bukti rekaman video peliputan di Lanny Jaya dan Wamena, kemudian rekaman suara dan juga data telepon milik keduanya," jelas Pudjo.
Kedua warga Perancis itu ditangkap di salah satu hotel di Wamena, Rabu (6/8) dan Kamis (7/8). Keduanya pada Jumat malam (8/8) sekira pukul 23.30 WIT diserahkan ke Imigrasi Jayapura, karena antara lain dikenai pasal pidana pelanggaran izin keimigrasian. (*)
Editor: Priyambodo RH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar