HOME .POLHUKUM .PENDIDIKAN .EKONOMI .KESEHATAN. SOSIAL BUDAYA. WISATA ALAM. KRIMINAL. PEMBANGUNAN.

Selasa, 12 Agustus 2014

PENGAWAS PILEG KABUPATEN KOTA SE - PROVINSI PAPUA DAN PAPUA BARAT SEGERA MEMBUAT LAPORAN ATAS PELANGGARAN PEMILU 09 APRIL 2014.

Pengawas Pemilu kabupaten kota dan provinsi papua Segera Laporkan Pelanggaran Pemilu Ke Panwaslu Pusat ,Alasanya Pesta Demokrasi Tahun 2014 Tidak Demokratis        
Jayapura ,01 Mei 2014 - Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Pancasila Anti Korupsi Indonesia Provinsi Papua ( KONPAK PAPUA ) Detius Yoman minta PANSAW dan BAWASLU segera buat Laporan pelangaran-pelangaran pemilu yang di lakukan  oleh para caleg maupun pengurus parpol segera laporkan  PANWASLU PUSAT untuk diproses hukum, mengapa kami harus ingatkan kepada pengawas pemilu karena seluruh kabupaten kota provinsi papua dan papua barat banyak terjadi pelanggaran pemilu tidak demokratis, kami dapat laporan bahwa ada pengelembungan suara dan ada juga moneypolitik untuk itu panwas kabupaten segera laporkan ke bawaslu untuk dip roses hukum.Jika panwas  kabupaten dengan Bawaslu provinsi  tidak melakukan  hal ini ,maka akan terjadi konflik horizontal dan ini siapa yang tanggungjawab.
Kami minta kepada Panwas Kabupaten Kota Dan Bawaslu Provinsi Papua  dan papua barat untuk Selamatkan Para Caleg DPR.RI,DPD,DPRP DAN DPRD Orang Asli Papua.
Konpak Papua di nilai KPU,PANWAS,PPD dan KPPS  kabupaten kota se wilayah pegunungan tengah papua tidak mampu menyelengarakan  pesta demokrasi 2014 sampai pinis.
         KPU,PANWAS,PPD dan KPPS  selaku penyelengara pemilu tahun 2014 dinilai gagal .alasanya para penyelenggara dalam hal ini KPU,PANWAS,PPD dan KPPS  adalah putra daerah semua dan mereka masuk melalui tahapan seleksi dan disitu di uji kemampuannya ,namun hasilnya gagal tidak bisa pleno di KPU kabupaten sendiri, tapi  mereka harus datang pleno di provinsi .Hal ini membuktikan bahwa anggota KPU,PANWAS,PPD dan KPPS  yang lolos hasil seleksi KPU provinsi hanya permainan para polikus atau para koruptor demi kepentingan mereka sendiri sehingga hasilnya gagal.
            KPU,PANWAS,PPD dan KPPS yang lolos seleksi pada tahun 2013 lalu, bukan di lihat dari segi kemampuan orangnya , segi kemampuannya tidak layak tapi karena uang, maka mereka yang di loloskan makanya hasilnya juga kacau sebab mereka itu kan orang tidak mengerti dan tidak tahu tapi hanya jadi batu sandungan para politikus makanya gagal.
Saya sendiri jadi perna protes anggota kpu lanny jaya saat itu yang masuk sepuluh besar tidak sesuai dengan hasil psikotes di polda papua ,akhirnya kami demo di KPU dan saya sendiri korlap saat aksi demo di gedung KPU provinsi papua .
kami tahu siapa mereka dan darimana mereka , mereka miliki kemampuan ,yang diloloskan waktu itu anak-anak yang baru selesai kuliah langsung ikut tes dan kami tahu mereka itu tidak memiliki kwalitas dan pengalaman pun tidak begitu matang makanya saya dengan rekan-rekanya ke kpu provinsi papua melakukan  protes tapi ketua KPU Provinsi tidak merespon saat  itu,akhirnya kenerja kerja mereka tidak becus dan tidak punya prinsip mereka harus bekerja sesuai dengan keinginan bupati lanny jaya befa jigibalom.
          Kami sampaikan kepada pengurus parpol bahwa  harus ada punya data pelanggaran di lapangan yang akurat, kalo bisa mulai sekarang siapkan laporanya baik bukti fisik ,rekaman suara maupun bukti yang lain untuk laporkan pada pimpinan parpol di pusat. kepala daerah mempunyai tanggungjawab mengontrol KPU,PANWAS,PPD dan KPPS  dalam menyelengarakan pemilu agar semua berjalan aman tanpa ada masalah ,Ternyata terjadi di lapangan tidak sesuai dengan harapan masyarakat  malah bupati yang bermain di lapangan seakan-akan kepala daerah jadi  caleg.
           Seorang kepala daerah harusnya jadi Pembina politik dan mengarahkan para caleg maupun pengurus parpol agar berjalan lancer dan aman . lucunya ada salah satu kabupaten terjadi pelanggaran terjadi terang-terangan.
Buapti Lanny Jaya Befa Jigibalom melakukan pergantian kepala kampung lama tanpa  alasan dan melantik kepala kampung baru tanpa dipilih oleh masyarakat,herannya kepala daerah tidak paham fungsinya dan tugasnya sendiri,dimana pergantian kepala desa dan  pelantikan kepala desa pada minggu tenang, pada hal peraturan pemerintah desa no.7 tahun 2006 sudah jelas bahwa, pemilihan kepala desa di lakukan oleh masyarakat setempat melalui rapat  umum untuk memilih calon kepala desa dan ada syarat-syarat yang harus di lengkapi oleh calon kepala desa  ,namun pada kenyataan di lapangan tidak demikian ,pemilihan dan pemberhentian kepala desa  dari kepala daerah sendiri ,hal ini sangat keliru,  masa kepala daerah tidak mengerti aturan yang berlaku di NKRI.



Tidak ada komentar: