Pengawas
Pemilu kabupaten kota dan provinsi papua Segera Laporkan Pelanggaran Pemilu Ke
Panwaslu Pusat ,Alasanya Pesta Demokrasi Tahun 2014 Tidak Demokratis
Jayapura ,01
Mei 2014 - Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Pancasila Anti Korupsi Indonesia Provinsi
Papua ( KONPAK PAPUA ) Detius Yoman minta PANSAW dan BAWASLU segera buat
Laporan pelangaran-pelangaran pemilu yang di lakukan oleh para caleg maupun pengurus parpol segera
laporkan PANWASLU PUSAT untuk diproses
hukum, mengapa kami harus ingatkan kepada pengawas pemilu karena seluruh
kabupaten kota provinsi papua dan papua barat banyak terjadi pelanggaran pemilu
tidak demokratis, kami dapat laporan bahwa ada pengelembungan suara dan ada
juga moneypolitik untuk itu panwas kabupaten segera laporkan ke bawaslu untuk
dip roses hukum.Jika panwas kabupaten
dengan Bawaslu provinsi tidak
melakukan hal ini ,maka akan terjadi
konflik horizontal dan ini siapa yang tanggungjawab.
Kami minta kepada Panwas
Kabupaten Kota Dan Bawaslu Provinsi Papua
dan papua barat untuk Selamatkan Para Caleg DPR.RI,DPD,DPRP DAN DPRD
Orang Asli Papua.
Konpak Papua di nilai
KPU,PANWAS,PPD dan KPPS kabupaten kota
se wilayah pegunungan tengah papua tidak mampu menyelengarakan pesta demokrasi 2014 sampai pinis.
KPU,PANWAS,PPD dan KPPS selaku penyelengara pemilu tahun 2014 dinilai
gagal .alasanya para penyelenggara dalam hal ini KPU,PANWAS,PPD dan KPPS adalah putra daerah semua dan mereka masuk
melalui tahapan seleksi dan disitu di uji kemampuannya ,namun hasilnya gagal tidak
bisa pleno di KPU kabupaten sendiri, tapi
mereka harus datang pleno di provinsi .Hal ini membuktikan bahwa anggota
KPU,PANWAS,PPD dan KPPS yang lolos hasil
seleksi KPU provinsi hanya permainan para polikus atau para koruptor demi
kepentingan mereka sendiri sehingga hasilnya gagal.
KPU,PANWAS,PPD dan KPPS yang lolos
seleksi pada tahun 2013 lalu, bukan di lihat dari segi kemampuan orangnya ,
segi kemampuannya tidak layak tapi karena uang, maka mereka yang di loloskan
makanya hasilnya juga kacau sebab mereka itu kan orang tidak mengerti dan tidak
tahu tapi hanya jadi batu sandungan para politikus makanya gagal.
Saya sendiri jadi perna
protes anggota kpu lanny jaya saat itu yang masuk sepuluh besar tidak sesuai
dengan hasil psikotes di polda papua ,akhirnya kami demo di KPU dan saya
sendiri korlap saat aksi demo di gedung KPU provinsi papua .
kami tahu siapa mereka dan
darimana mereka , mereka miliki kemampuan ,yang diloloskan waktu itu anak-anak
yang baru selesai kuliah langsung ikut tes dan kami tahu mereka itu tidak
memiliki kwalitas dan pengalaman pun tidak begitu matang makanya saya dengan
rekan-rekanya ke kpu provinsi papua melakukan
protes tapi ketua KPU Provinsi tidak merespon saat itu,akhirnya kenerja kerja mereka tidak becus
dan tidak punya prinsip mereka harus bekerja sesuai dengan keinginan bupati
lanny jaya befa jigibalom.
Kami sampaikan kepada pengurus parpol
bahwa harus ada punya data pelanggaran
di lapangan yang akurat, kalo bisa mulai sekarang siapkan laporanya baik bukti
fisik ,rekaman suara maupun bukti yang lain untuk laporkan pada pimpinan parpol
di pusat. kepala daerah mempunyai tanggungjawab mengontrol KPU,PANWAS,PPD dan
KPPS dalam menyelengarakan pemilu agar
semua berjalan aman tanpa ada masalah ,Ternyata terjadi di lapangan tidak
sesuai dengan harapan masyarakat malah
bupati yang bermain di lapangan seakan-akan kepala daerah jadi caleg.
Seorang kepala daerah harusnya jadi
Pembina politik dan mengarahkan para caleg maupun pengurus parpol agar berjalan
lancer dan aman . lucunya ada salah satu kabupaten terjadi pelanggaran terjadi
terang-terangan.
Buapti Lanny Jaya Befa
Jigibalom melakukan pergantian kepala kampung lama tanpa alasan dan melantik kepala kampung baru tanpa
dipilih oleh masyarakat,herannya kepala daerah tidak paham fungsinya dan
tugasnya sendiri,dimana pergantian kepala desa dan pelantikan kepala desa pada minggu tenang,
pada hal peraturan pemerintah desa no.7 tahun 2006 sudah jelas bahwa, pemilihan
kepala desa di lakukan oleh masyarakat setempat melalui rapat umum untuk memilih calon kepala desa dan ada
syarat-syarat yang harus di lengkapi oleh calon kepala desa ,namun pada kenyataan di lapangan tidak demikian
,pemilihan dan pemberhentian kepala desa
dari kepala daerah sendiri ,hal ini sangat keliru, masa kepala daerah tidak mengerti aturan yang
berlaku di NKRI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar