HOME .POLHUKUM .PENDIDIKAN .EKONOMI .KESEHATAN. SOSIAL BUDAYA. WISATA ALAM. KRIMINAL. PEMBANGUNAN.

Senin, 11 Agustus 2014

Mantan Gubernur Papua Jadi Tersangka Korupsi


 
Rabu, 06 Agustus 2014 , 22:49:00

Dari Nilai Proyek 56 M, Kerugian Negara Rp 36 M

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menunjukkan taringnya dalam memberantas kasus korupsi di Papua. Setelah berhasil menangkap Bupati Biak Numfor dan menetapkannya sebagai tersangka korupsi beberapa waktu lalu, Selasa (5/8) kemarin KPK giliran menetapkan Barnabas Suebu, mantan Gubernur Provinsi Papua menjadi tersangka.
 Menurut Jubir Johan Budi S.P, kasus korupsi yang diduga dilakukan Barnabas Suebu tidak sendiri. Ada dua orang lagi yang ikut dijadikan tersangka. Dia adalah Jannes Johan Karubaba yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) pada 2008-2011. Lantas, Lamusi Didi yang menjadi Dirut PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya (PT KIJ).
 "Kasus ini berkaitan dengan pengadaan Detailing Engineering Design (DED) PLTA Sungai Mamberamo," ujar Johan Budi.
 Johan menjelaskan, proyek yang menjadi sapi perah mantan gubernur itu terjadi pada tahun angaran 2009-2010. Oleh KPK, dia disangka melanggar Pasal 2 ayat 1, atau ayat 3 UU 31/1999 tentang pemberantasan korupsi.
 Pasal yang mengancam hukuman seumur hidup itu juga dikenakan pada Jannes Johan Karubaba dan Lamusi Didi.
 Sedangkan modus yang dilakukan oleh tiga orang itu adalah penyalagunaan wewenang. Dugaan KPK sementara ini adalah perusahaan PT KIJ memiliki kaitan dengan Barnabas Suebu.
 Untuk nilai proyek dan kerugian negara, jumlahnya sangat banyak. Dari total nilai proyek sebesar Rp 56 miliar, perilaku Barnabas dan dua orang lainnya merugikan negara Rp 36 miliar. Lebih dari separuh nilai proyek masuk ke kantong pribadi. "Tentu nilai itu masih sementara dan dikembangkan," jelasnya.
 Lantaran tempat kejadian dan para tersangka termasuk saksi kebanyakan berada di Papua, proses hukumnya nanti tidak di Jakarta. Johan menyebut kebanyakan bakal berlansung di Papua. Dalam waktu dekat, dia menyebut proses pemeriksaan mulai berjalan dengan proses awal memeriksa para saksi. (dim/fud)

GRAFIS

Nama Tersangka:
1.    Barnabas Suebu, Mantan Gubernur Papua
2.    Jannes Johan Karubaba, mantan Kadistamben Papua.
3.    Lamusi Didi, Dirut PT KIJ, selaku rekanan.

Nama Proyek:
Detailing Engineering Design (DED) PLTA Sungai Mamberamo.

Kejadian: Tahun 2009-2010.

Nilai Proyek: Rp 56 Miliar
Kerugian Negara: Rp 36 Miliar

Modus:
Penyalagunaan wewenang. Dimana dugaan KPK, perusahaan PT KIJ memiliki kaitan dengan Barnabas Suebu.

Tidak ada komentar: