HOME .POLHUKUM .PENDIDIKAN .EKONOMI .KESEHATAN. SOSIAL BUDAYA. WISATA ALAM. KRIMINAL. PEMBANGUNAN.

Rabu, 13 Agustus 2014

OPM PROTES INDONESIA KARENA TANGKAP WARTAWAN ASING Penulis : Arjuna Pademme on August 10, 2014 at 16:38:14 WP * Editor : Oyos Saroso HN

Erimbo Enden Wanimbo Bersama di Hutan Pirime, Lanny Jaya. (Jubi/IST)
Erimbo Enden Wanimbo Bersama di Hutan Pirime, Lanny Jaya. (Jubi/IST)
Jayapura, 10/8 (Jubi) – Orang yang mengklaim diri sebagai Panglima Organisasi Papua Merdeka (OPM) Kodap VII Lapago, Erimbo Enden Wanimbo, memprotes  Indonesia karena aparat keamanan Indonesia Indonesia menangkap dua warga negara asing (WNA) yang diduga jurnalis.
Kedua jurnalis asing itu adalah Thomas Charles Tendies (40) asal Prancis dan Valentine Burrot (29) dari Australia.
“Kami protes karena Indonesia menangkap wartawan yang melakukan tugas jurnalistiknya. Ini satu bukti Indonesia tidak memberikan kebebasan kepada wartawan dan pegiat Hak Asasi Manusia (HAM). Ini berarti tidak ada demokrasi,” kata pria yang mengaku Enden Wanimbo ketika menghubungi media ini, Sabtu (9/8) petang.
Menurutnya, kegiatan kedua WNA yang diduga wartawan itu bukan ilegal, namun ingin melakukan tugas jurnalistik seperti wartawan pada umumnya. Ia mengklaim keduanya berasan dari kantor perwakilan OPM di Prancis dan Australia.
“Itu bukan ilegal. Kalau Indonesia bilang mereka ilegal, itu aturan mereka. Itu wartawan kami. Tetapi, belum sempat bertemu kami, mereka sudah ditangkap,” ujarnya.
Sementara Kepolisian Daerah (Polda) Papua menyatakan telah menyerahkan Thomas Charles Tendies dan rekannya Valentine Burrot ke KantImigrasi Jayapura.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua, Komisari Besar (Pol) Sulistyo Pudjo Hartono, mengatakan meski telah menyerahkan keduanya kepada pihak Imigrasi, namun kepolisian setempat berharap sebelum dideportasi ke negara asalnya, mereka terlebih dahulu menjalani hukuman.

“Tentu kami berharap keduanya tidak langsung dideportasi. Namun, i diproses hukum lebih dulu karena mereka telah melakukan pelanggaran pidana dengan menyalahi izin yang dimilikinya,” katanya Pudjo, Minggu (9/8).  (Jubi/Arjuna)

Tidak ada komentar: