Wednesday, 25-06-2014
Surat Panggilan Tak Dilayangkan, Sekda Kota Jayapura Tak Jadi Diperiksa Penyidik Kejari Jayapura
91 Views
TIM penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura batal memeriksa kembali Sekretaris (Sekda) Kota Jayapura, RDS yang direncanakan kemarin (Selasa, 24/6/2014).
Sejak Selasa pagi sejumlah waratawan menuggu kedatangan tersangka RDS di kantor Kejari Jayapura. Namun hingga siang hari RDS tak kunjung tiba.
Seorang pegawai di kejaksaan yang enggan menyebutkan namanya menyebutkan, RDS tak hadir di kantor Kejari Jayapura karena surat panggilan kepada tersangka tidak dilayangkan penyidik pidana khusus Kejari Jayapura.
”Bagaimana dia mau datang, surat panggilannya saja tidak dikirimkan oleh Pidsus. Padahal malam hari saya sudah ditelepon oleh Kejari untuk menyiapkan proses pemeriksaan terhadap tersangka RD hari ini (kemarin: red). Jadi, sekarang ini Kajari sedang marah-marah ke semua staf,” kata dia.
Selasa (24/6), Kepala Kejati Papua E.S.M Hutagalung menyebutkan, RDS akan diperiksa di Kejari Jayapura, Selasa pagi. Bahkan ia menelepon Kejari Jayapura, J.Fudhoil Yamin, SH untuk menanyakan kesiapan tim penyidik Kejari Jayapura untuk memeriksa tersangka RDS. Disebutkan jawaban J.Fudhoil Yamin menyebutkan surat panggilan sudah dilayangkan, tetapi RDS tak kunjung datang sehingga Hutagalung selaku Kepala Kejati memerintahkan untuk segera dilakukan pemeriksaan.
Sekda Kota Jayapura, RDS menjadi tersangka atas dugaan kasus korupsi pengadaan baju batik di Pemerintah Kota Jayapura Tahun 2012 senilai Rp1,7 miliar.
Selain Sekda Kota RDS, penyidik Kejaksaan juga menetapkan dua orang lainnya yakni JB dan WA sebagai tersangka.
“Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka, karena terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan baju batik di pemerintahan Kota senilai Rp1,7 miliar,” kata Fudhoil belum lama ini.
Menurut Kajari bahwa kasus ini bermula saat dana APBDP (Perubahan) tahun 2012 senilai Rp1,7 milliar bagi pengadaan baju batik di Pemerintah Kota Jayapura dikelola Sekretaris Daerah Kota Jayapura.
Dalam perjalanannya, proyek pengadaan batik tersebut tidak melalui proses tender sehingga menyebabkan kualitas barang juga tidak sesuai. Bahkan ada mark up di dalamnya.
Menurut Kajari, berdasarkan tak adanya proses tender dan ada mark up dalam proyek pengadaan baju batik hingga menyebabkan kerugian negara itulah, maka penyidik menetapkan Sekda Daerah Kota Jayapura sebagai tersangka bersama JB dan WA.
Kajari mengatakan dalam kasus tersebut, penyidik menjerat ketiganya dengan pasal 2 dan 3 tentang korupsi dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun Kejari belum menahan ketiganya. (B/CAS/R3/lo2)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar