HOME .POLHUKUM .PENDIDIKAN .EKONOMI .KESEHATAN. SOSIAL BUDAYA. WISATA ALAM. KRIMINAL. PEMBANGUNAN.

Selasa, 12 Agustus 2014

ANGGARAN DASAR -AD / KOMITE NASIONAL PEMUDA PANASILA ANTI KORUPSI PROVINSI PAPUA

ANGGARAN DASAR  -AD / KOMITE NASIONAL  PEMUDA PANASILA  ANTI KORUPSI PROVINSI PAPUA
ANGGARAN DASAR

KOMITE NASIONAL  PEMUDA PANASILA  ANTI KORUPSI PROVINSI PAPUA
PEMBUKAAN

Bahwa didorong oleh hati nurani dan tekad pengabdian kepada bangsa dan negara yang didasari tanggung jawab sebagai warga negara dalam membawa bangsa Indonesia ke arah masa depan yang lebih baik dan bebas peratek korupsi ,kolupsi dan nepotisme .
Bahwa untuk berperan serta dalam sosial kontrol sistem pemerintahan dengan menggerakkan kesadaran nasional bagi seluruh pemuda Indonesia khususnya provinsi papua dan papua barat dalam rangka mewujudkan kembali semangat Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 untuk mempererat Persatuan dan Kesatuan Bangsa serta melepaskan diri dari penjajahan bangsa sendiri yang berprilaku korupsi sesuai amanat Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Bahwa untuk berperan serta dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih (Clean Governance) dan mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur, maka pengembangan wawasan dan pendidikan akan segala jenis tindak Korupsi, Kolusi dan Nepotisme kepada masyarakat papua harus mendapat tempat sebagai wadah pencegahan dari tindak korupsi, kolusi dan nepotisme.
Bahwa lembaga Komite Nasional  Pemuda Panasila  Anti Korupsi Provinsi Papua berfungsi sebagai wadah pengabdian, pengembangan dan pendidikan masyarakat untuk menjadi kader pelopor, penggerak dan pelaku dalam pencegahan dan pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme untuk dapat mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Bahwa atas berkat dan rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan dijiwai semangat pengabdian kepada bangsa dan negara serta kebersamaan di susunlah Anggaran Dasar Komite Nasional  Pemuda Panasila  Anti Korupsi Provinsi Papua sebagai berikut :
BAB I NAMA, KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasal 1
A.     Lembaga ini bernama KOMITE NASIONAL  PEMUDA PANASILA  ANTI KORUPSI PROVINSI PAPUA disingkat KONPAK.
B.       KONPAK didirikan di Jayapura  tanggal 20 Januari 2009 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan
C.     KONPAK  di tingkat Pusat berkedudukan di Provinsi Papua- Indonesia timur.

BAB II .ASAS
Pasal 2

KONPAK  berasaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.

BAB III STATUS DAN BENTUK LEMBAGA
Pasal 3
A.    KONPAK adalah Lembaga Swadaya Masyarakat dengan ruang lingkup Nasional/Daerah atas dasar kesamaan kegiatan dan fungsi dibidang pendidikan, pengawasan, pencegahan  pemberantasan tindak korupsi, mencari data,mengumpulkan data/informasi, memperoleh data dan melaporkan kepada pihak berwajib yang menangani tindak pidana korupsi .
B.      KONPAK  adalah Lembaga independent dalam rangka merancang dan melaksanakan program dan kegiatan pendidikan, pengawasan, pencegahan dan pemberantasan tindak korupsi.
BAB IV TUJUAN DAN FUNGSI
Pasal 4

Tujuan
Tujuan KONPAK adalah :

A.    Meratifikasi Undang-undang Tindak Pidana korupsi menjadi Undang-Undang hukuman minimal seumur hidup dan maksimal hukuman mati bagi koruptor.
B.      Wadah perumusan kebijakan strategis dalam mengambil sikap dan menindak kasus korupsi yang ada di Provinsi Papua Indonesia.
C.     Mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa korupsi merupakan bahaya yang harus diberantas secara tuntas.
D.     Mengembangkan semangat kebersamaan dan persatuan dalam segala aspek kehidupan.
E.      Mengembangkan kepemimpinan dalam upaya menumbuhkembangkan dan menciptakan pemimpin yang anti korupsi.
F.       Membebaskan negara dari korupsi dalam rangka mewujudkan provinsi papua  bersih  yang bebas dari pratek  korupsi.
G.    Menciptakan kerjasama yang harmonis antar organisasi dan lembaga kemasyarakatan dalam upaya pemberantasan korupsi.
H.     Mempersatukan elemen pemuda dan segala lapisan masyarakat untuk membangkitkan kembali semangat Sumpah Pemuda dan Kebangkitan Nasional dalam rangka menciptakan Indonesia yang bebas korupsi.
Pasal 5

Fungsi


ONPAK BERFUNGSI SEBAGAI :
A.     Wadah penggerak, pengarah, pelaku dan pemersatu masyarakat dalam pemberantasan korupsi dan Menjaga keamanan Negara Kesatuan Rebuplik Indonesia dan menjadi Pelopor bangsa.
B.      Salah satu Wadah kepemundaan nasional mempunyai komitmen dalam  memberantas koruptor tanpa memandang buluh
C.    Menjadi relawan Membantu rakyat kecil dalam hal musibah kebanjiran,longsor ,kekeringan dan kebakaran.
D.    Mensosialisai /kampanye anti korupsi, Mensosialisai /kampanye dan penyuluhan wabah virus HIV/AIDS kepada masyarakat seluruh provinsi papua.
E.      Menjalin hubungan kerja sama dengan TNI/Kapolri untuk keamanan daerah kanfilik di provinsi papua.
F.      Menjalin hubungan kerja sama dengan pemerintah pusat dalam membantu rakyar miskin seperti bantuan rumah dusun warga, apbri masuk desa dan bantuan social.
G.   Penyalurkan  aspirasi dan partisipasi dalam forum Tingkat desa,distrik ,Kabupaten Provinsi Dan Pusat
BAB V KEGIATAN DAN PROGRAM
Pasal 6
A.    Meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya generasi muda akan bahaya dan dampak dari tindak pidana korupsi.
B.       Mengadakan seminar dan workshop yang bertemakan wawasan kebangsaan serta mengkampanyekan anti korupsi  dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
C.     Mengadakan pelatihan dan pendidikan akan sumber daya manusia dengan prinsip motivasi berprestasi.
D.     Menumbuhkembangkan pola pikir masyarakat ke arah tanggungjawab dan pengabdian bagi kelangsungan pembangunan daerah serta menciptakan pemerintahan kabupaten /kota provinsi papua yang bersih atau Clean governance.
E.      Berpartisipasi dan ikut ambil bagian sebagai penggerak perubahan untuk mewujudkan bangsa yang anti korupsi.
F.      Memperjuangkan dan mendesak aparat hukum untuk melakukan penyelidikan,penyidikan dan penuntutan laporan tindak pidana korupsi
G.    Menjaga dan mengkontrol pemerintah provinsi maupun pemerintah daerah kabupaten kota melakukan peratek korupsi ,peratek pencucian uang dll.
H.     Menjaga dan mengkontrol aparat hukum melakukan mafia hukum,jual beli perkara khususnya tindak pidana korupsi.
BAB VI LOGO KONPAK
Pasal 7
A.    . Bendera Merah Putih Sebagi Bendera Kebangsaan KONPAK
B.      Pulau Papua Sebagai Wilayah Kerja Dan Wilayah Pengawasan Atau Kedudukan Lembaga KONPAK
C.     Garunda Pancasila Sebagai Lambing KONPAK
D.    Bentuk Dan Ukuran Logo Konpak Bulat /Lingkaran Seperti Bulan
Pasal 8

Arti Logo

A.    bendera merah putih sebagai lambang Negara kesatuan bangsa Indonesia dan seluruh pengurus  KONPAK berasal dari warga negara Indonesia dan yang memiliki bendera merah putih .
B.       Pulau papua merupakan wilayah Negara kesatuan rebublik Indonesia berada di bingkai kesatuan rebublik Indonesia tidak terpisah atau tidak terlepas dari Negara Kesatuan Rebublik Indonesia
C.    Tulisan KONPAK adalah inisial dari tulisan dibawahnya yang menunjukkan Komisi Nasional  Pemuda   Pancasila Anti Korupsi Provinsi Papua.
D.    pancasila merupakan lambang pemuda Indonesia 

d. Keempat gambar dan tulisan diatas bermakna perjuangan yang tidak kenal menyerah dalam menjaga persatuan dan kesatuan dalam usaha mewujudkan kesejahteraan dengan jalan memberantas korupsi.

E.       Warna merah menggambarkan keberanian, hijau menggambarkan kemakmuran.
BAB VII KEANGGOTAAN
Pasal 9
A.    Anggota KONPAK adalah warga negara Indonesia yang dengan sukarela mendaftarkan diri sebagai anggota KONPAK yang memiliki perhatian dan minat terhadap pemberantasan korupsi serta mentaati AD/ART dan peraturan yang ditetapkan oleh KONPAK.
B.       Setiap anggota mempunyai hak bicara dan memberikan suara, hak memilih dan hak dipilih menjadi pengurus lembaga.
C.     Setiap anggota wajib menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan lembaga, wajib mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan Lembaga dan wajib aktif melaksanakan program lembaga.
D.    . Anggota KONPAK terdiri dari

1) Anggota biasa
2) Anggota Kehormata

BAB VIII BADAN PENGURUS
Pasal 10
a)     Keanggotaan Badan Pengurus ” KONPAK” Pusat dipilih dan diangkat untuk masa jabatan 5(lima) tahun yang dilakukan melalui Kongres.
b)    Keanggotaan Badan Pengurus ” KONPAK” Provinsi dipilih dan diangkat untuk masa jabatan 5(lima) tahun yang dilakukan melalui Musyawarah Wilayah.
c)    Keanggotaan Badan Pengurus ” KONPAK” Kabupaten/Kota dipilih dan diangkat untuk masa jabatan 5(lima) tahun yang dilakukan melalui Musyawarah Cabang.
d)    Keanggotaan Badan Pengurus ” KONPAK” Kecamatan dipilih dan diangkat untuk masa jabatan 5(lima) tahun yang dilakukan melalui Musyawarah Anak Cabang.
e)    Keanggotaan Badan Pengurus ” KONPAK” Kelurahan/desa dipilih dan diangkat untuk masa jabatan 5(lima) tahun yang dilakukan melalui Musyawarah Ranting
BAB IX DEWAN PENASEHAT 
Pasal 11

Anggota Dewan Penasehat ” KONPAK” terdiri dari :

a)    Mereka yang ditunjuk sebagai Dewan Penasehat oleh hasil kongres.
b)    Mereka yang ditunjuk oleh Ketua Umum.

BAB X STRUKTUR DAN SUSUNAN LEMBAGA
Pasal 12
1.          Struktur KONPAK

Struktur lembaga KONPAK berjenjang dari tingkat Pusat sampai ke tingkat Desa/Kelurahan, terdiri dari lembaga di tingkat Nasional/Pusat, lembaga di tingkat Provinsi, Lembaga di tingkat Kabupaten/Kota, lembaga di tingkat Kecamatan dan lembaga di tingkat desa/kelurahan.

Pasal 13
a)    Susunan

Susunan kepengurusan lembaga KONPAK terdiri dari :
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) untuk tingkat Nasional dengan wilayah kerja meliputi seluruh Indonesia.

b)     Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) berkedudukan di Ibukota Provinsi/Pusat Provinsi dengan wilayah kerja meliputi provinsi.
c)    Dewan Pimpinan Cabang (DPC) berkedudukan di kabupaten/kota dengan wilayah kerja meliputi kabupaten/kota.
d)    Pimpinan Anak Cabang (PAC) berkedudukan di Kecamatan dengan wilayah kerja meliputi kecamatan.
e)    Pimpinan Ranting (Ranting) berkedudukan di Desa/Kelurahan dengan wilayah kerja meliputi Desa/Kelurahan.
BAB XI WEWENANG, KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 14
2.         Pimpinan Pusat
a)   Dewan Pimpinan Pusat adalah penyelenggara dan penanggungjawab tertinggi lembaga.
b)   Dewan Pimpinan Pusat berwenang :

1) Menentukan kebijakan sebagai pelaksana Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KONPAK dan atau Keputusan/Ketetapan kongres KONPAK.
2) Mengesahkan Kepengurusan Dewan Pimpinan Wilayah.
3) Membekukan sementara kepengurusan Wilayah yang melanggar AD/ART atau ketentuan lembaga lainnya.

c)    Dewan Pimpinan Pusat Berkewajiban :

1) Melaksanakan ketentuan dan kebijakan lembaga sesuai AD/ART dan ketentuan-ketentuan lain yang telah ditetapkan melalui kongres.
2) Memberikan laporan Pertanggungjawaban kepada kongres.
3) Menyampaikan laporan keadaan dan kondisi serta perkembangan lembaga kepada kongres.
4) Melakukan pengawasan terhadap kepengurusan di daerah.

Pasal 15
3.         Pimpinan Daerah
a)   Pimpinan di daerah adalah pelaksana kepengurusan di wilayahnya
b)    Pengurus di daerah berwenang :

1) Menetapkan Program Kerja di wilayahnya.
2) Menetapkan kebijakan tentang hal-hal yang berkenaan dengan tindak korupsi sesuai dengan AD/ART serta keputusan atau kebijakan Pimpinan daerah

Ø    Pimpinan daerah berkewajiban :

1) Melaksanakan ketentuan dan kebijakan sesuai dengan AD/ART serta Peraturan Lembaga KONPAK.
2) Melaksanakan konsolidasi kelembagaan dengan pimpinan setingkat diatasnya di tingkatan masing-masing.
3) Memberikan Laporan pertanggungjawaban kepada Musyawarah wilayah di masing-masing tingkatan.
4) Menyampaikan laporan keadaan dan perkembangan lembaga kepada pimpinan setingkat diatasnya di tingkatan masing-masing.
BAB XII ALAT KELENGKAPAN LEMBAGA
Pasal 16

Ø  Kongres

a. Kongres merupakan pemegang kekuasaan tertinggi lembaga diadakan sekali dalam 3 tahun dengan wewenang :
1) Menetapkan atau mengubah AD/ART.
2) Menetapkan Program Umum Lembaga.
3) Laporan pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Pusat KONPAK
4) Memilih dan menetapkan Dewan Pimpinan Pusat KONPAK dengan memilih Ketua Umum.
5) Menetapkan Keputusan-keputusan dan ketetapan-ketetapan Kongres.
b. Kongres Luar Biasa merupakan pemegang kekuasaan tertinggi lembaga diadakan sewaktu-waktu apabila dipandang perlu dengan ketentuan :
1) Apabila Dewan Pimpinan Pusat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi pelaksana lembaga tidak dapat melaksanakan tujuan lembaga sesuai AD/ART.
2) Diadakan oleh Dewan Pimpinan Pusat atas permintaan sekurang-kurangnya lebih dari separuh dari jumlah Dewan Pimpinan Wilayah.

Pasal 17
Ø  Musyawarah Wilayah

Musyawarah Wilayah/Cabang/Anak Cabang/Ranting diadakan tiga (3) tahun sekali dengan wewenang :
1) Menetapkan program lembaga.
2) Mengadakan evaluasi dan meminta laporan pertanggungjawaban dewan pimpinan di masing-masing tingkatan.
3) Memilih dan menetapkan dewan pimpinan di masing-masing tingkatan, dengan memilih ketua.
4) Menetapkan keputusan-keputusan kongres di masing-masing tingkatan

BAB XIII HUBUNGAN DENGAN ORGANISASI MASYARAKAT 

Pasal 18

a)   . KONPAK menjalin hubungan kerjasama dengan lembaga dan organisasi kemasyarakatan yang mempunyai kesamaan kegiatan dibidang pemberantasan korupsi .
b)    KONPAK  menjalin hubungan kerja sama dengan organisasi kemahasiswaan yang ada di Universitas Negeri maupun Swasta yang ada di provinsi papua.
c)    KONPAK menjalin hubungan kerja  sama dengan Tokoh Gereja/Tokoh Agama ,Tokoh Pemuda ,Tokoh Masyarakat,Tokoh Adat ,Tokoh Perempuan ,Tokoh pemuda KNPI provinsi papua dan kabupaten kota
d)   KONPAK menjalin hubungan kerja sama dengan pemerintah provinsi papua dan pemerintah kabupaten kota seluruh provinsi papua sebagai mitra kerja agar pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi ,kolupsi dan nepotisme.
e)    KONPAK menjalin hubungan kerja sama dengan BPK PUSAT dan BPK PROVINSI Papua dalam rangka audit anggaran per tahun.
f)      KONPAK menjalin hubungan kerja sama dengan penegak hukum yakni : KPK pusat, Kapolri ,Kejagung RI. Kapolda Papua, Kejaksaan Tinggi Papua dan Kejari se kabupaten kota  dalam rangka melaporkan adannya tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan .
g)   KONPAK menjalin hubungan kerjasama dengan lembaga atau organisasi kemasyarakatan luar negeri dan internasional yang mempunyai kesamaan kegiatan dibidang pemberantasan korupsi.
h)    KONPAK menjalin hubungan kerjasama dengan lembaga dan organisasi kemasyarakatan, lembaga kepemudaan, paguyuban, underbow partai, dan lembaga atau organisasi lain.
BAB XIV KEUANGAN
Pasal 19

Keuangan lembaga KONPAK diperoleh dari :

a)    Swadaya anggota
b)    Usaha-usaha yang tidak bertentangan dengan AD/ART lembaga dan atau peraturan hukum yang berlaku.
c)    Sumbangan yang halal dan tidak melanggar hukum yang berlaku serta bersifat tidak mengikat.
d)    Bantuan dari pemerintah dan atau lembaga, organisasi baik dalam, luar negeri atau internasional.
e)    Keuangan KONPAK di audit oleh akuntan publik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
f)       Kepemilikan aset KONPAK di masing-masing tingkatan ditetapkan dengan surat keputusan Dewan Pimpinan Pusat KONPAK.



BAB XV TAHUN BUKU
Pasal 20
a)   Tahun Buku ” KONPAK” dimulai dari awal bulan Januari sampai dengan akhir bulan Desember tiap – tiap tahun.
b)   Badan Pengurus Harian diwajibkan membuat laporan tahunan yang mencakup seluruh kegiatan serta perhitungan pertanggung jawaban mengenai keuangan ” KONPAK” selambat – lambatnya tiga bulan setelah buku tersebut ditutup.
c)   Perhitungan dan pertanggung jawaban serta laporan tahunan tersebut baru dianggap sah setelah disetujui oleh rapat Badan Pengurus Harian.
BAB XVI PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN
Pasal 21
a)   Untuk dapat membubarkan ” KONPAK” Pusat, mengubah dan atau menambah ketentuan – ketentuan dalam Anggaran Dasar diperlukan suatu Rapat Khusus yang diadakan untuk maksud tersebut dan dilaksanakan melalui Kongres.
b)   Peserta Kongres adalah perwakilan ” KONPAK” Wilayah yang dipilih berdasarkan Musyawarah Wilayah (Muswil).
c)   Undangan rapat tersebut diatas, harus disampaikan secara tertulis selambat–lambatnya 14 (empat belas) hari sebelum rapat diadakan dengan menyebutkan materi rapat.
d)   Keputusan untuk pembubaran, menambah dan atau mengubah Anggaran Dasar dianggap sah jika diambil oleh Kongres yang dihadiri oleh sekurang – kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah peserta Kongres.
e)   Keputusan pembubaran ” KONPAK” hanya dapat diambil jika :

1) Diadakan oleh Dewan Pimpinan Pusat atas permintaan sekurang-kurangnya lebih dari separuh dari jumlah Dewan Pimpinan Wilayah
2) Maksud dan tujuan ” KONPAK” tidak tercapai ;
3) Kekayaan “KONPAK” tidak mencukupi lagi atau berkurang demikian banyaknya, sehingga menurut pertimbangan Badan Pengurus Harian tidak cukup lagi untuk mencapai maksud dan tujuan “KONPAK” ;

f)     Jika “KONPAK” dibubarkan, maka Badan Pengurus Harian diwajibkan untuk menunjuk 3 (tiga) orang penyelesai yang ditunjuk/dipilih diantara mereka sendiri atau orang lain yang bertugas membereskan kewajiban – kewajiban dan beban – beban “KONPAK” satu dan lainnya dibawah pengawasan Badan Pengurus Harian.
g)   Laporan pembubaran (Likuidasi) tersebut harus disahkan oleh rapat Badan Pengurus Harian dan jika masih ada kekayaan “KONPAK”, rapat Dewan Pengurus akan menentukan peruntukan kekayaan tersebut dengan memperlihatkan dasar dan maksud tujuan “KONPAK”.
BAB XVII PERATURAN RUMAH TANGGA
Pasal 22

Badan Pengurus Harian melalui Kongres dan Musyawarah Wilayah (Muswil) mengadakan dan menyusun Peraturan Rumah Tangga untuk hal – hal yang dianggap perlu dan belum diatur dalam anggaran dasar ini dan juga mengadakan peraturan – peraturan lain tersebut diatas dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.

BAB XVII PERATURAN PENUTUP
Pasal 23

Hal – hal yang tidak atau belum sempurna diatur dalam Anggaran Dasar ini atau dalam Peraturan Rumah Tangga atau peraturan – peraturan yang dimaksud dalam pasal 21 di atas, diputuskan oleh Badan Pengurus Harian “KONPAK” Pusat dan masing – masing daerah oleh Badan Pengurus Harian “KONPAK” Wilayah.

Pasal 24

a. Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah melalui Kongres KONPAK.
b. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan lembaga KONPAK yang akan ditetapkan kemudian oleh Dewan Pengurus Pusat KONPAK.



Tidak ada komentar: