ANGGARAN DASAR
-AD / KOMITE NASIONAL
PEMUDA PANASILA ANTI KORUPSI
PROVINSI PAPUA
ANGGARAN DASAR
KOMITE NASIONAL PEMUDA PANASILA ANTI KORUPSI PROVINSI PAPUA
PEMBUKAAN
Bahwa didorong oleh hati nurani dan tekad pengabdian
kepada bangsa dan negara yang didasari tanggung jawab sebagai warga negara
dalam membawa bangsa Indonesia ke arah masa depan yang lebih baik dan bebas
peratek korupsi ,kolupsi dan nepotisme .
Bahwa untuk berperan serta dalam sosial kontrol
sistem pemerintahan dengan menggerakkan kesadaran nasional bagi seluruh pemuda
Indonesia khususnya provinsi papua dan papua barat dalam rangka mewujudkan
kembali semangat Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 untuk mempererat Persatuan dan
Kesatuan Bangsa serta melepaskan diri dari penjajahan bangsa sendiri yang
berprilaku korupsi sesuai amanat Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Bahwa untuk berperan serta dalam mewujudkan
pemerintahan yang bersih (Clean Governance) dan mewujudkan masyarakat
yang adil dan makmur, maka pengembangan wawasan dan pendidikan akan segala
jenis tindak Korupsi, Kolusi dan Nepotisme kepada masyarakat papua harus
mendapat tempat sebagai wadah pencegahan dari tindak korupsi, kolusi dan
nepotisme.
Bahwa lembaga Komite Nasional Pemuda Panasila Anti
Korupsi Provinsi Papua
berfungsi sebagai wadah pengabdian, pengembangan dan pendidikan masyarakat
untuk menjadi kader pelopor, penggerak dan pelaku dalam pencegahan dan
pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme untuk dapat mewujudkan masyarakat
adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Bahwa atas berkat dan rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan
dijiwai semangat pengabdian kepada bangsa dan negara serta kebersamaan di
susunlah Anggaran Dasar Komite Nasional Pemuda Panasila Anti Korupsi Provinsi Papua sebagai berikut :
BAB I NAMA, KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasal 1
A. Lembaga ini
bernama KOMITE NASIONAL PEMUDA
PANASILA ANTI KORUPSI PROVINSI PAPUA
disingkat KONPAK.
B. KONPAK
didirikan di Jayapura tanggal 20 Januari
2009 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan
C. KONPAK di tingkat Pusat berkedudukan di Provinsi
Papua- Indonesia timur.
BAB II .ASAS
Pasal 2
KONPAK berasaskan Pancasila dan
Undang-undang Dasar 1945.
BAB III STATUS DAN BENTUK LEMBAGA
Pasal 3
A. KONPAK adalah Lembaga Swadaya Masyarakat dengan ruang
lingkup Nasional/Daerah atas dasar kesamaan kegiatan dan fungsi dibidang pendidikan,
pengawasan, pencegahan pemberantasan
tindak korupsi, mencari data,mengumpulkan data/informasi, memperoleh data dan
melaporkan kepada pihak berwajib yang menangani tindak pidana korupsi .
B. KONPAK adalah
Lembaga independent dalam rangka merancang dan melaksanakan program dan
kegiatan pendidikan, pengawasan, pencegahan dan pemberantasan tindak korupsi.
BAB IV TUJUAN DAN FUNGSI
Pasal 4
Tujuan
Tujuan KONPAK adalah :
A. Meratifikasi Undang-undang Tindak Pidana korupsi
menjadi Undang-Undang hukuman minimal seumur hidup dan maksimal hukuman mati
bagi koruptor.
B. Wadah perumusan kebijakan strategis dalam mengambil
sikap dan menindak kasus korupsi yang ada di Provinsi Papua Indonesia.
C. Mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa
korupsi merupakan bahaya yang harus diberantas secara tuntas.
D. Mengembangkan
semangat kebersamaan dan persatuan dalam segala aspek kehidupan.
E. Mengembangkan kepemimpinan dalam upaya
menumbuhkembangkan dan menciptakan pemimpin yang anti korupsi.
F. Membebaskan
negara dari korupsi dalam rangka mewujudkan provinsi papua bersih
yang bebas dari pratek korupsi.
G. Menciptakan
kerjasama yang harmonis antar organisasi dan lembaga kemasyarakatan dalam upaya
pemberantasan korupsi.
H. Mempersatukan elemen pemuda dan segala lapisan
masyarakat untuk membangkitkan kembali semangat Sumpah Pemuda dan Kebangkitan
Nasional dalam rangka menciptakan Indonesia yang bebas korupsi.
Pasal 5
Fungsi
ONPAK BERFUNGSI SEBAGAI :
A. Wadah
penggerak, pengarah, pelaku dan pemersatu masyarakat dalam pemberantasan
korupsi dan Menjaga keamanan Negara Kesatuan Rebuplik Indonesia dan menjadi
Pelopor bangsa.
B.
Salah satu
Wadah kepemundaan nasional mempunyai komitmen dalam memberantas koruptor tanpa memandang buluh
C.
Menjadi
relawan Membantu rakyat kecil dalam hal musibah kebanjiran,longsor ,kekeringan
dan kebakaran.
D.
Mensosialisai
/kampanye anti korupsi, Mensosialisai /kampanye dan penyuluhan wabah virus
HIV/AIDS kepada masyarakat seluruh provinsi papua.
E.
Menjalin
hubungan kerja sama dengan TNI/Kapolri untuk keamanan daerah kanfilik di
provinsi papua.
F.
Menjalin
hubungan kerja sama dengan pemerintah pusat dalam membantu rakyar miskin
seperti bantuan rumah dusun warga, apbri masuk desa dan bantuan social.
G. Penyalurkan aspirasi dan partisipasi dalam forum Tingkat desa,distrik
,Kabupaten Provinsi Dan Pusat
BAB V KEGIATAN DAN PROGRAM
Pasal 6
A. Meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya generasi
muda akan bahaya dan dampak dari tindak pidana korupsi.
B. Mengadakan
seminar dan workshop yang bertemakan wawasan kebangsaan serta mengkampanyekan
anti korupsi dalam segala aspek
kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
C. Mengadakan
pelatihan dan pendidikan akan sumber daya manusia dengan prinsip motivasi
berprestasi.
D. Menumbuhkembangkan pola pikir masyarakat ke
arah tanggungjawab dan pengabdian bagi kelangsungan pembangunan daerah serta
menciptakan pemerintahan kabupaten /kota provinsi papua yang bersih atau Clean
governance.
E. Berpartisipasi dan ikut ambil bagian sebagai
penggerak perubahan untuk mewujudkan bangsa yang anti korupsi.
F. Memperjuangkan dan mendesak aparat hukum untuk
melakukan penyelidikan,penyidikan dan penuntutan laporan tindak pidana korupsi
G. Menjaga dan
mengkontrol pemerintah provinsi maupun pemerintah daerah kabupaten kota
melakukan peratek korupsi ,peratek pencucian uang dll.
H. Menjaga dan mengkontrol aparat hukum melakukan mafia
hukum,jual beli perkara khususnya tindak pidana korupsi.
BAB VI LOGO KONPAK
Pasal 7
A. . Bendera Merah Putih Sebagi Bendera Kebangsaan
KONPAK
B. Pulau Papua Sebagai Wilayah Kerja Dan Wilayah
Pengawasan Atau Kedudukan Lembaga KONPAK
C. Garunda
Pancasila Sebagai Lambing KONPAK
D. Bentuk Dan Ukuran Logo Konpak Bulat /Lingkaran
Seperti Bulan
Pasal 8
Arti Logo
A. bendera merah putih sebagai lambang Negara kesatuan
bangsa Indonesia dan seluruh pengurus KONPAK berasal dari warga negara Indonesia dan
yang memiliki bendera merah putih .
B. Pulau papua
merupakan wilayah Negara kesatuan rebublik Indonesia berada di bingkai kesatuan
rebublik Indonesia tidak terpisah atau tidak terlepas dari Negara Kesatuan
Rebublik Indonesia
C. Tulisan KONPAK adalah inisial dari tulisan dibawahnya
yang menunjukkan Komisi Nasional
Pemuda Pancasila Anti Korupsi
Provinsi Papua.
D. pancasila merupakan lambang pemuda Indonesia
d. Keempat gambar dan tulisan diatas bermakna perjuangan yang tidak kenal
menyerah dalam menjaga persatuan dan kesatuan dalam usaha mewujudkan
kesejahteraan dengan jalan memberantas korupsi.
E. Warna merah
menggambarkan keberanian, hijau menggambarkan kemakmuran.
BAB VII KEANGGOTAAN
Pasal 9
A. Anggota KONPAK adalah warga negara Indonesia yang
dengan sukarela mendaftarkan diri sebagai anggota KONPAK yang memiliki
perhatian dan minat terhadap pemberantasan korupsi serta mentaati AD/ART dan
peraturan yang ditetapkan oleh KONPAK.
B. Setiap anggota
mempunyai hak bicara dan memberikan suara, hak memilih dan hak dipilih menjadi
pengurus lembaga.
C. Setiap anggota
wajib menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan lembaga, wajib mentaati
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan Lembaga dan wajib
aktif melaksanakan program lembaga.
D. . Anggota KONPAK terdiri dari
1) Anggota biasa
2) Anggota Kehormata
BAB VIII BADAN PENGURUS
Pasal 10
a) Keanggotaan
Badan Pengurus ” KONPAK” Pusat dipilih dan diangkat untuk masa jabatan 5(lima)
tahun yang dilakukan melalui Kongres.
b) Keanggotaan Badan Pengurus ” KONPAK” Provinsi dipilih
dan diangkat untuk masa jabatan 5(lima) tahun yang dilakukan melalui Musyawarah
Wilayah.
c) Keanggotaan Badan Pengurus ” KONPAK” Kabupaten/Kota
dipilih dan diangkat untuk masa jabatan 5(lima) tahun yang dilakukan melalui
Musyawarah Cabang.
d) Keanggotaan Badan Pengurus ” KONPAK” Kecamatan
dipilih dan diangkat untuk masa jabatan 5(lima) tahun yang dilakukan melalui
Musyawarah Anak Cabang.
e) Keanggotaan Badan Pengurus ” KONPAK” Kelurahan/desa
dipilih dan diangkat untuk masa jabatan 5(lima) tahun yang dilakukan melalui
Musyawarah Ranting
BAB IX DEWAN PENASEHAT
Pasal 11
Anggota Dewan Penasehat ” KONPAK” terdiri dari :
a) Mereka yang ditunjuk sebagai Dewan Penasehat oleh
hasil kongres.
b) Mereka yang ditunjuk oleh Ketua Umum.
BAB X STRUKTUR DAN SUSUNAN LEMBAGA
Pasal 12
1.
Struktur KONPAK
Struktur lembaga KONPAK berjenjang dari tingkat Pusat sampai ke tingkat
Desa/Kelurahan, terdiri dari lembaga di tingkat Nasional/Pusat, lembaga di
tingkat Provinsi, Lembaga di tingkat Kabupaten/Kota, lembaga di tingkat
Kecamatan dan lembaga di tingkat desa/kelurahan.
Pasal 13
a) Susunan
Susunan kepengurusan lembaga KONPAK terdiri dari :
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) untuk tingkat Nasional dengan wilayah kerja meliputi
seluruh Indonesia.
b) Dewan Pimpinan
Wilayah (DPW) berkedudukan di Ibukota Provinsi/Pusat Provinsi dengan wilayah kerja
meliputi provinsi.
c) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) berkedudukan di
kabupaten/kota dengan wilayah kerja meliputi kabupaten/kota.
d) Pimpinan Anak Cabang (PAC) berkedudukan di Kecamatan
dengan wilayah kerja meliputi kecamatan.
e) Pimpinan Ranting (Ranting) berkedudukan di
Desa/Kelurahan dengan wilayah kerja meliputi Desa/Kelurahan.
BAB XI WEWENANG, KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 14
2.
Pimpinan Pusat
a)
Dewan
Pimpinan Pusat adalah penyelenggara dan penanggungjawab tertinggi lembaga.
b)
Dewan
Pimpinan Pusat berwenang :
1) Menentukan kebijakan sebagai pelaksana Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga KONPAK dan atau Keputusan/Ketetapan kongres KONPAK.
2) Mengesahkan Kepengurusan Dewan Pimpinan Wilayah.
3) Membekukan sementara kepengurusan Wilayah yang melanggar AD/ART atau
ketentuan lembaga lainnya.
c)
Dewan Pimpinan Pusat Berkewajiban :
1) Melaksanakan ketentuan dan kebijakan lembaga sesuai AD/ART dan
ketentuan-ketentuan lain yang telah ditetapkan melalui kongres.
2) Memberikan laporan Pertanggungjawaban kepada kongres.
3) Menyampaikan laporan keadaan dan kondisi serta perkembangan lembaga kepada
kongres.
4) Melakukan pengawasan terhadap kepengurusan di daerah.
Pasal 15
3.
Pimpinan Daerah
a)
Pimpinan di
daerah adalah pelaksana kepengurusan di wilayahnya
b)
Pengurus di daerah berwenang :
1) Menetapkan Program Kerja di wilayahnya.
2) Menetapkan kebijakan tentang hal-hal yang berkenaan dengan tindak korupsi
sesuai dengan AD/ART serta keputusan atau kebijakan Pimpinan daerah
Ø
Pimpinan
daerah berkewajiban :
1) Melaksanakan ketentuan dan kebijakan sesuai dengan AD/ART serta Peraturan
Lembaga KONPAK.
2) Melaksanakan konsolidasi kelembagaan dengan pimpinan setingkat diatasnya di
tingkatan masing-masing.
3) Memberikan Laporan pertanggungjawaban kepada Musyawarah wilayah di
masing-masing tingkatan.
4) Menyampaikan laporan keadaan dan perkembangan lembaga kepada pimpinan
setingkat diatasnya di tingkatan masing-masing.
BAB XII ALAT KELENGKAPAN LEMBAGA
Pasal 16
Ø Kongres
a. Kongres merupakan pemegang kekuasaan tertinggi lembaga diadakan sekali dalam
3 tahun dengan wewenang :
1) Menetapkan atau mengubah AD/ART.
2) Menetapkan Program Umum Lembaga.
3) Laporan pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Pusat KONPAK
4) Memilih dan menetapkan Dewan Pimpinan Pusat KONPAK dengan memilih Ketua
Umum.
5) Menetapkan Keputusan-keputusan dan ketetapan-ketetapan Kongres.
b. Kongres Luar Biasa merupakan pemegang kekuasaan tertinggi lembaga diadakan
sewaktu-waktu apabila dipandang perlu dengan ketentuan :
1) Apabila Dewan Pimpinan Pusat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi pelaksana
lembaga tidak dapat melaksanakan tujuan lembaga sesuai AD/ART.
2) Diadakan oleh Dewan Pimpinan Pusat atas permintaan sekurang-kurangnya lebih
dari separuh dari jumlah Dewan Pimpinan Wilayah.
Pasal 17
Ø Musyawarah Wilayah
Musyawarah Wilayah/Cabang/Anak Cabang/Ranting diadakan tiga (3) tahun sekali
dengan wewenang :
1) Menetapkan program lembaga.
2) Mengadakan evaluasi dan meminta laporan pertanggungjawaban dewan pimpinan di
masing-masing tingkatan.
3) Memilih dan menetapkan dewan pimpinan di masing-masing tingkatan, dengan
memilih ketua.
4) Menetapkan keputusan-keputusan kongres di masing-masing tingkatan
BAB XIII HUBUNGAN DENGAN ORGANISASI MASYARAKAT
Pasal 18
a)
. KONPAK
menjalin hubungan kerjasama dengan lembaga dan organisasi kemasyarakatan yang
mempunyai kesamaan kegiatan dibidang pemberantasan korupsi .
b)
KONPAK menjalin hubungan kerja sama dengan organisasi
kemahasiswaan yang ada di Universitas Negeri maupun Swasta yang ada di provinsi
papua.
c)
KONPAK menjalin hubungan kerja sama dengan Tokoh Gereja/Tokoh Agama ,Tokoh
Pemuda ,Tokoh Masyarakat,Tokoh Adat ,Tokoh Perempuan ,Tokoh pemuda KNPI
provinsi papua dan kabupaten kota
d)
KONPAK
menjalin hubungan kerja sama dengan pemerintah provinsi papua dan pemerintah
kabupaten kota seluruh provinsi papua sebagai mitra kerja agar pemerintahan
yang bersih dan bebas korupsi ,kolupsi dan nepotisme.
e)
KONPAK menjalin hubungan kerja sama dengan BPK
PUSAT dan BPK PROVINSI Papua dalam rangka audit anggaran per tahun.
f)
KONPAK menjalin hubungan kerja sama dengan
penegak hukum yakni : KPK pusat, Kapolri ,Kejagung RI. Kapolda Papua, Kejaksaan
Tinggi Papua dan Kejari se kabupaten kota
dalam rangka melaporkan adannya tindak pidana korupsi di lingkungan
pemerintahan .
g)
KONPAK
menjalin hubungan kerjasama dengan lembaga atau organisasi kemasyarakatan luar
negeri dan internasional yang mempunyai kesamaan kegiatan dibidang
pemberantasan korupsi.
h)
KONPAK menjalin hubungan kerjasama dengan
lembaga dan organisasi kemasyarakatan, lembaga kepemudaan, paguyuban, underbow
partai, dan lembaga atau organisasi lain.
BAB XIV KEUANGAN
Pasal 19
Keuangan lembaga KONPAK diperoleh dari :
a) Swadaya anggota
b) Usaha-usaha yang tidak bertentangan dengan AD/ART
lembaga dan atau peraturan hukum yang berlaku.
c) Sumbangan yang halal dan tidak melanggar hukum yang
berlaku serta bersifat tidak mengikat.
d) Bantuan dari pemerintah dan atau lembaga, organisasi
baik dalam, luar negeri atau internasional.
e) Keuangan KONPAK di audit oleh akuntan publik sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
f) Kepemilikan aset KONPAK di masing-masing tingkatan
ditetapkan dengan surat keputusan Dewan Pimpinan Pusat KONPAK.
BAB XV TAHUN BUKU
Pasal 20
a)
Tahun Buku
” KONPAK” dimulai dari awal bulan Januari sampai dengan akhir bulan Desember
tiap – tiap tahun.
b)
Badan
Pengurus Harian diwajibkan membuat laporan tahunan yang mencakup seluruh
kegiatan serta perhitungan pertanggung jawaban mengenai keuangan ” KONPAK”
selambat – lambatnya tiga bulan setelah buku tersebut ditutup.
c)
Perhitungan
dan pertanggung jawaban serta laporan tahunan tersebut baru dianggap sah
setelah disetujui oleh rapat Badan Pengurus Harian.
BAB XVI PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN
Pasal 21
a)
Untuk dapat
membubarkan ” KONPAK” Pusat, mengubah dan atau menambah ketentuan – ketentuan
dalam Anggaran Dasar diperlukan suatu Rapat Khusus yang diadakan untuk maksud
tersebut dan dilaksanakan melalui Kongres.
b)
Peserta
Kongres adalah perwakilan ” KONPAK” Wilayah yang dipilih berdasarkan Musyawarah
Wilayah (Muswil).
c)
Undangan
rapat tersebut diatas, harus disampaikan secara tertulis selambat–lambatnya 14
(empat belas) hari sebelum rapat diadakan dengan menyebutkan materi rapat.
d)
Keputusan
untuk pembubaran, menambah dan atau mengubah Anggaran Dasar dianggap sah jika
diambil oleh Kongres yang dihadiri oleh sekurang – kurangnya 2/3 (dua per tiga)
dari jumlah peserta Kongres.
e)
Keputusan
pembubaran ” KONPAK” hanya dapat diambil jika :
1) Diadakan oleh Dewan Pimpinan Pusat atas permintaan sekurang-kurangnya lebih
dari separuh dari jumlah Dewan Pimpinan Wilayah
2) Maksud dan tujuan ” KONPAK” tidak tercapai ;
3) Kekayaan “KONPAK” tidak mencukupi lagi atau berkurang demikian banyaknya,
sehingga menurut pertimbangan Badan Pengurus Harian tidak cukup lagi untuk
mencapai maksud dan tujuan “KONPAK” ;
f)
Jika “KONPAK”
dibubarkan, maka Badan Pengurus Harian diwajibkan untuk menunjuk 3 (tiga) orang
penyelesai yang ditunjuk/dipilih diantara mereka sendiri atau orang lain yang
bertugas membereskan kewajiban – kewajiban dan beban – beban “KONPAK” satu dan
lainnya dibawah pengawasan Badan Pengurus Harian.
g)
Laporan
pembubaran (Likuidasi) tersebut harus disahkan oleh rapat Badan Pengurus Harian
dan jika masih ada kekayaan “KONPAK”, rapat Dewan Pengurus akan menentukan
peruntukan kekayaan tersebut dengan memperlihatkan dasar dan maksud tujuan “KONPAK”.
BAB XVII PERATURAN RUMAH TANGGA
Pasal 22
Badan Pengurus Harian melalui Kongres dan Musyawarah
Wilayah (Muswil) mengadakan dan menyusun Peraturan Rumah Tangga untuk hal – hal
yang dianggap perlu dan belum diatur dalam anggaran dasar ini dan juga
mengadakan peraturan – peraturan lain tersebut diatas dan tidak bertentangan
dengan Anggaran Dasar.
BAB XVII PERATURAN PENUTUP
Pasal 23
Hal – hal yang tidak atau belum sempurna diatur dalam Anggaran Dasar ini atau
dalam Peraturan Rumah Tangga atau peraturan – peraturan yang dimaksud dalam
pasal 21 di atas, diputuskan oleh Badan Pengurus Harian “KONPAK” Pusat dan
masing – masing daerah oleh Badan Pengurus Harian “KONPAK” Wilayah.
Pasal 24
a. Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah melalui Kongres KONPAK.
b. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran dasar ini akan diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan lembaga KONPAK yang akan ditetapkan
kemudian oleh Dewan Pengurus Pusat KONPAK.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar