Tuesday, 24-06-2014
Mantan Kajari Wamena Digiring Ke Lapas Abepura
80 Views
Jayapura (Sulpa) – Mantan Kajari Wamena I Putu Suarjana akhirnya digiring ke Lapas IIA Abepura setelah dilakukan pemeriksaan kedua selama lima jam di kejati Papua.
Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi penyalahgunaan dana penyelidikan Kejaksaan Negeri Wamena Tahun Anggaran 2012-2013 sebesar Rp 3 miliar. Saat ini, Putu masih berkedudukan sebagai jaksa di Kejaksaan Agung RI.
“Kita periksa lagi mantan Kejari Wamena untuk membuat berita acara kembali, apakah keterangan yang pernah disampaikan itu sesuai dengan yang berita acara, kita cek kembali keterangan apakah sesuai atau tidak, selain itu kita juga lakukan pengecekan kembali alat bukti,” kata Kejari Wamena, Dian Frits Nalle di Kota Jayapura, Senin (23/6/2014).
Pihaknya hanya menerima penyidikan tahap dua yang dilakukan oleh kejaksaan agung, untuk dilimpahkan ke pengadilan tipikor (tindak pidana korupsi) di Jayapura.
“Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Firman bendahara kejari yang sudah ditahan duluan di Lapas. Berkas kedua tersangka akan dikirim hari ini juga ke pengadilan Tipikor, kedua dalam waktu dekat akan disidangkan,” ucap Dian.
Ditambahkan, dalam kasus ini sudah ada dua belas orang yang diperiksa sebagai saksi. Tersangka sempat melarikan diri ke Bali. ”Saya tidak mengetahui jadi saya tidak bisa memberi komentar mengenai itu,” katanya.
Putu dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. “Putu belum diberhentikan sebagai jaksa. Sebab, kami masih menunggu putusan hukum dari Pengadilan Tipikor Jayapura yang telah inkrah,” katanya.(A/ASH/R3/LO3)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar