Jayapura, 13/8 (Jubi) – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua, E.S.Maruli Hutagalung menyatakan, ada empat bupati di wilayah Papua dan Papua Barat kini jadi target penahanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) setempat lantaran menjadi tersangka korupsi.
Menurutnya, empat Bupati itu yakni Bupati Kabupaten Waropen, Yesaya Buinai, tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada setempat senilai Rp3 milyar, Bupati Biak, Yesaya Sombuk yang jadi tersangka kasus korupsi dana rehabilitasi 25 ruang kelas di Kabupaten Supiori dari dana APBN dengan nilai proyek Rp10,2 milyar. Pelaksana Bupati Mimika, Ausilius You, tersangka kasus rehabilitasi SMP 3 Timika senilai Rp410 juta, dan Bupati Maybrat, Papua Barat, Bernard Sagrim yang saat ini ditangani di pengadilan Tipikor, dan sudah dalam tahap tuntutan.
“Untuk proses penahanan Bupati Waropen, kami sudah menyurati Presiden Republik Indonesia melalui Jaksa Agung untuk ijin penahanan. Jika Kepala Daerah harus ditahan, maka tim kejaksaan harus meminta ijin Presiden,” kata Maruli, Rabu (13/8).
Kata Maruli, apabila selama satu bulan surat ijin penahanan itu sudah sampai ke Sekretaris Negara dan belum turun perintah dari presiden, maka kejaksaan mempunyai hak untuk menindak lanjutinya.
“Setiap orang yang sudah jadi sebagai tersangka kasus korupsi harus ditahan, agar mempermudah proses pemeriksaan. Untuk kasus korupsi Bupati Biak, kami akan mulai memeriksa yang bersangkutan, 25 Agustus mendatang. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK di Jakarta,” ujarnya.
Mengenai Pelaksana Bupati Mimika, Ausilius You lanjut Maruli, yang bersangkutan akan ditahan setelah Gubernur Papua melantik Bupati Mimika defenitif. “Kami masih menunggu pelantikan Bupati terpilih. Kalau mau ditahan sekarang, harus mendapat ijin Presiden, makanya tunggu saja sampai dia selesai menjabat,” katanya. (Jubi/Arjuna)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar