HOME .POLHUKUM .PENDIDIKAN .EKONOMI .KESEHATAN. SOSIAL BUDAYA. WISATA ALAM. KRIMINAL. PEMBANGUNAN.

Minggu, 17 Agustus 2014

tabloidjubi.com Header advertisement Ingin Menjadi Kontributor tabloidjubi.com? Kirim berita anda ke : kontributor@tabloidjubi.com DON'T MISS MAHASISWA DIBUBARKAN PAKSA, SAAT INGIN BERTEMU MSG DI HOTEL BOROBUDUR JAKARTAPosted 7 months ago KETUA PGI: MSG SEHARUSNYA MELAKUKAN KUNJUNGAN HISTORISPosted 7 months ago MSG STOP MENGOBJEKKAN ORANG PAPUA BARATPosted 7 months ago DAP : DELEGASI MSG DATANG-PERGI TIDAK MENYAPA ORANG ASLI PAPUAPosted 7 months ago INDONESIA SEMBUNYIKAN FAKTA PAPUA DARI PANDANGAN DELEGASI MSGPosted 7 months ago PASTOR ALAN NAFUKI INDONESIA MEMECAH BELAH MSGPosted 7 months ago INDONESIA DUKUNG KEPEMIMPINAN PAPUA NEW GUINEA APEC 2018Posted 7 months ago KEMENLU : “KECOLONGAN DAN KOORDINASI KURANG BAIK, SAAT MAHASISWA PAPUA HADANG DELEGASI MSG”Posted 7 months ago VANUATU : MSG BISA UNDANG PEMIMPIN PAPUA BERTEMU DI TEMPAT LAINPosted 7 months ago HADANG MENLU MSG, MAHASISWA PAPUA BIKIN PEJABAT KEMENLU RI PANIKPosted 7 months ago Home > Papua News > Tanah Papua > KEJATI PAPUA AKAN PENJARAKAN EMPAT BUPATI TERSANGKA KORUPSI KEJATI PAPUA AKAN PENJARAKAN EMPAT BUPATI TERSANGKA KORUPSI Penulis : Arjuna Pademme on August 13, 2014 at 18:04:52 WP

    Jayapura, 13/8 (Jubi) – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua, E.S.Maruli Hutagalung menyatakan, ada empat bupati di wilayah Papua dan Papua Barat kini jadi target penahanan  Kejaksaan Tinggi (Kejati) setempat lantaran menjadi tersangka korupsi.
    Menurutnya, empat Bupati itu yakni Bupati Kabupaten Waropen, Yesaya Buinai, tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada setempat senilai Rp3 milyar, Bupati Biak, Yesaya Sombuk yang jadi tersangka kasus korupsi dana rehabilitasi 25 ruang kelas di Kabupaten Supiori dari dana APBN dengan nilai proyek Rp10,2 milyar. Pelaksana Bupati Mimika, Ausilius You, tersangka kasus rehabilitasi SMP 3 Timika senilai Rp410 juta, dan Bupati Maybrat, Papua Barat, Bernard Sagrim yang saat ini ditangani di pengadilan Tipikor, dan sudah dalam tahap tuntutan.
    “Untuk proses penahanan Bupati Waropen, kami sudah menyurati  Presiden Republik Indonesia melalui Jaksa Agung untuk ijin penahanan. Jika Kepala Daerah harus ditahan, maka tim kejaksaan harus meminta ijin Presiden,” kata Maruli, Rabu (13/8).
    Kata Maruli, apabila selama satu bulan surat ijin penahanan itu sudah sampai ke Sekretaris Negara dan belum turun perintah dari presiden, maka kejaksaan mempunyai hak untuk menindak lanjutinya.
    “Setiap orang yang sudah jadi sebagai tersangka kasus korupsi harus ditahan, agar mempermudah proses pemeriksaan. Untuk kasus korupsi Bupati Biak, kami akan mulai memeriksa yang bersangkutan, 25 Agustus mendatang. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK di Jakarta,” ujarnya.
    Mengenai Pelaksana Bupati Mimika, Ausilius You lanjut Maruli, yang bersangkutan akan ditahan setelah Gubernur Papua melantik Bupati Mimika defenitif. “Kami masih menunggu pelantikan Bupati terpilih. Kalau mau ditahan sekarang, harus mendapat ijin Presiden, makanya tunggu saja sampai dia selesai menjabat,” katanya. (Jubi/Arjuna) 

Tidak ada komentar: