Wednesday, 25-06-2014
Korupsi Dana Sewa Rumah Hingga Rp 1 M
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Yahukimo Jadi Tersangka
61 Views
Jayapura (Sulpa) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Wamena menetapkan Daniel Rumengan (DR), Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Yahukimo sebagai tersangka kasus korupsi penyalahgunaan dana sewa rumah dan mobil dinas dari 2008 hingga 2013, yang mengakibatkan kerugian Negara hingga Rp 1 miliar lebih.
”Setelah kita lakukan pemeriksaan, perbuatan DR telah merugikan negara sekitar Rp 1,09 miliar. Setelah kita periksa, dia mengakui semua perbuatannya bahwa telah menggunakan dana tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya,” kata Kepala Kejari Wamena Dian Frits Nalle ketika ditemui di kantor Kejakasaan Tinggi Papua, Dok 9, Kota Jayapura, Senin (23/6/2014).
Menurut Dian, modus yang yang digunakan DR adalah dengan membuat laporan keuangan fiktif terkait penggunaan anggaran sewa rumah dan mobil dinas. Dua fasilitas itu berlokasi di Jayapura.
”Selama ini DR jarang berkantor di Yahukimo. Rumah dan mobil yang ada dalam laporan keuangan itu adalah milik pribadinya yang ada di Jayapura. Padahal, pemerintah sudah menganggarkan biaya Rp 182 juta per tahun untuk menyewa rumah dan mobil baginya, kita juga masih mendalami kasus ini mungkin dalam waktu dekat kita akan melakukan penahanan setelah berkasnya lengkap,” ujar Dian. (A/ASH/R3/LO3)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar